Lampung - - Panitia khusus (Pansus) LKPJ DPRD Lampung ultimatum 4 Organisasi Perangkat Dinas (OPD). Keempatnya adalah Dinas Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Cipta Karya Provinsi Lampung.
Pasalnya, 4 Kepala OPD tersebut tidak hadir dalam rapat pansus LKPJ di kantor DPRD Lampung yang sedianya dijadwalkan, Senin (22/5/2023).
“Karena disitu di rapat awal pansus membuat kesepakatan, bahwa jika sampai Kepala OPD enggak hadir, maka ditunda. Karena kesepakatan itu harus hadir Kadisnya, ” tegas Ketua Pansus LKPJ Mikdar Ilyas, di DPRD Lampung.
“Pas tadi rapat pansus, 4 OPD ini hanya diwakili semua, baik itu sekretaris dan kabid. Maka pimpinan pansus membuat jadwal ulang untuk pemanggilan OPD, ” tegasnya.
Baca juga:
Komitmen Calon Komisioner OJK Akan Diuji
|
Menurut Mikdar, jika hal serupa terjadi kembali, maka Pansus LPKJ akan memberi catatan merah untuk 4 OPD tersebut.
“Keempat OPD itu yakni Dinas Bina Marga, Kesehatan, Pendidikan dan Pemukiman Cipta Karya, ” bebernya.
Mikdar menegaskan pihaknya akan mengundang kembali 4 OPD itu pada 29 Mei 2023.
“Kita sudah sampaikan tadi dalam rapat, bahwa hal seperti ini tidak terjadi lagi dalam rapat. Maka nanti direkomendasikan di rapat paripurna masuk catatan, ” tegasnya